JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/1/2022).
Tiga terdakwa itu adalah project manager PT Wijaya Karya (Persero) Didiet Hartanto, staf pemasaran PT Wijaya Karya Firjan Taufa, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Tirtha Adhi Kazmi.
"Tim jaksa, telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Kasus Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Dalami Legalitas Sertifikasi Keahlian Pihak Korporasi
Penahanan tiga terdakwa itu, kata Ali, telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, untuk tempat penahanan ketiganya saat ini masih tetap dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta.
Didiet Hadianto di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis itu.
Baca juga: KPK Dalami Keikutsertaan PT Wika dalam Lelang Proyek Jalan Lingkar di Bengkalis
Ada empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Sepuluh orang yang dijadikan tersangka kasus itu terdiri dari para pejabat pelaksana proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.