JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan sosok yang dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Burhanuddin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah bekas direktur utama (dirut) Garuda berinisial ES.
"Zaman dirut-nya adalah ES," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Gonjang-ganjing Korupsi di Tubuh Garuda hingga Dilaporkan Menteri BUMN...
Terkait laporan tersebut, Burhanuddin memastikan siap membantu Kementerian BUMN, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.
"Kalau pengembangan pasti dan insya Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kami kembangkan sampai benar-benar Garuda ini berisi," ujar dia.
Sementara itu, Erick mengemukakan, sudah waktunya perusahaan-perusahan BUMN dibersihkan dari tindak korupsi. Menurut dia, laporan tersebut juga bertujuan untuk membuat BUMN menjadi lebih sehat.
Dalam pelaporan ini, Erick mengatakan, telah menyertakan bukti-bukti audit investigasi mengenai penyewaan pesawat ATR 72 seri 600.
Dia juga telah menyertakan data-data yang dimiliki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, Erick menegaskan bahwa langkah pelaporan itu bukanlah sebuah tuduhan.
"Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.