JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Andi Merya merupakan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
"Hari ini, tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Penahanan Andi Merya, ujar Ali, telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Kendari.
Namun, Bupati nonaktif Kolaka Timur itu untuk sementara waktu masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca juga: Periksa Bupati Nonaktif Kolaka Timur, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pinjaman Dana PEN
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Andi Merya didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka.
Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur ke Jaksa
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.
Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.