Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Waketum Gerindra: Wajar

Kompas.com - 11/01/2022, 13:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai wajar apabila mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Menurut Habiburokhman, banyak kasus di mana seseorang ditetapkan tersangka lalu ditahan akibat kasus yang sama seperti Ferdinand.

"Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada asas equality before the law sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silakan saja," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Anggota Komisi III DPR itu kemudian berpandangan, Ferdinand ditetapkan tersangka akibat cuitannya yang diduga bermuatan SARA.

Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara

Ia pun menilai bahwa kini siapa saja dapat berpotensi berurusan dengan hukum pidana, termasuk ketika menyampaikan suatu cuitan di media sosial Twitter.

Seperti Ferdinand yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan, ia mengingatkan hal itu sebagai dampak dari penggunaan media sosial.

"Itu dia mulutmu, Twittermu harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan, yang membaca," jelasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman berpendapat bahwa kasus cuitan SARA yang dilakukan Ferdinand juga telah menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan.

Sehingga, dia mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, berkaca pada kasus ini.

"Jadi, benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedsos," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara


Lebih lanjut, ia menekankan agar pihak kepolisian menerapkan restorative justice dalam mengusut kasus Ferdinand.

Menurutnya, hal itu sudah tertuang sebagaimana surat edaran atau Peraturan Polri (Perpol) dari Kapolri.

"Restorative justice itu digali dulu, dialogkan dulu apa masalahnya. Nah penegakan hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian," pungkasnya.

Diberitakan, Bareskrim Polri langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Fedinand Hutahaean, terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.

"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com