JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai wajar apabila mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA.
Menurut Habiburokhman, banyak kasus di mana seseorang ditetapkan tersangka lalu ditahan akibat kasus yang sama seperti Ferdinand.
"Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada asas equality before the law sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silakan saja," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Anggota Komisi III DPR itu kemudian berpandangan, Ferdinand ditetapkan tersangka akibat cuitannya yang diduga bermuatan SARA.
Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Ia pun menilai bahwa kini siapa saja dapat berpotensi berurusan dengan hukum pidana, termasuk ketika menyampaikan suatu cuitan di media sosial Twitter.
Seperti Ferdinand yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan, ia mengingatkan hal itu sebagai dampak dari penggunaan media sosial.
"Itu dia mulutmu, Twittermu harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan, yang membaca," jelasnya.
Di sisi lain, Habiburokhman berpendapat bahwa kasus cuitan SARA yang dilakukan Ferdinand juga telah menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan.
Sehingga, dia mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, berkaca pada kasus ini.
"Jadi, benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedsos," ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, ia menekankan agar pihak kepolisian menerapkan restorative justice dalam mengusut kasus Ferdinand.
Menurutnya, hal itu sudah tertuang sebagaimana surat edaran atau Peraturan Polri (Perpol) dari Kapolri.
"Restorative justice itu digali dulu, dialogkan dulu apa masalahnya. Nah penegakan hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian," pungkasnya.
Diberitakan, Bareskrim Polri langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Fedinand Hutahaean, terkait kasus cuitan bermuatan SARA.
Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.
"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.