JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA.
Polisi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.
“Tim penyidik ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Sejak Ferdinand dilaporkan hingga menjadi tersangka, polisi sudah memeriksa setidaknya 17 saksi dan 21 ahli.
Ramadhan juga mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan 11 Jam
Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Menurut Ramadhan, pertimbangan objektif penahanan Ferdinand karena ancaman hukumannya.
Sedangkan alasan subyektif agar Ferdinand tidak mengulangi kesalahannya, tidak menghilangan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Ramadhan mengatakan, Ferdinand menjadi tersangka terkait kicauan di Twitter yang bermuatan ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga: Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean Terkait Twit Bermuatan SARA
Atas perbuatannya Ferdinand terancam 10 tahun penjara.
Ferdinand, lanjut Ramadhan, sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.
Namun, setelah surat perintah penahanan diterbitkan, Ferdinand langsung menandatangani surat itu.
“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Ferdinand dalam kondisi layak untuk ditahan.