Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Wakil Bupati Nonaktif OKU, Johan Anuar, Meninggal Dunia karena Sakit

Kompas.com - 10/01/2022, 15:17 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar meninggalnya Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yaitu Johan Anuar.

“Benar, Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).

Selama ini, ujar Ali, sesuai penetapan majelis hakim tingkat kasasi, Wakil Bupati nonaktif OKU itu tengah menjalani pengobatan dan dirawat di RS dengan pengawalan dari petugas KPK.

“Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga,” ucap Ali.

Baca juga: Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Johan Anuar meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khadijah Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelum meninggal, Johan masih berstatus sebagai terdakwa karena mengajukan kasasi terkait kasus korupsi lahan kuburan.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya itu tutup usia pada Senin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Johan diketahui mengidap penyakit kanker stadium empat dan menjalani perawatan sejak Agustus 2021.

Johan sempat dirawat di RSPAD Jakarta dan menjalani operasi kepala.

“Setelah dilakukan pembedahan dan CT scan, rupanya sudah merambat ke paru-paru. Sempat dirawat di RSMH Palembang beberapa bulan dan dilakukan tindakan radioterapi dan kemoterapi,” kata Titis, Senin.

Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit kanker sejak Juni 2021, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Mei 2021.

Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang, agar Johan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Sejak bulan Juni awal sudah dibantarkan dan tanggal 8 Juni dirawat, karena kondisi beliau terus menurun. Kemudian diperiksa secara detail, ditemukan penyakit seperti itu,” ujar Johan.

Jenazah Johan kini dibawa ke Kota Baturaja, Kabupaten OKU, untuk dimakamkan.

Mengenai kewajiban Johan secara hukum yang belum dipenuhi, menurut Titis, hal itu dengan sendirinya selesai.

“Harusnya dari KPK sudah tidak ada lagi uang pengganti dan lain-lain. Itu sesuai Pasal 77 KUHAP, hak penuntutan semestinya sudah gugur,” kata Titis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com