JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan bakal mengajukan uji materi terkait dengan pasal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden di dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain pasal presidential threshold, Partai Gelora juga bakal mengajukan gugatan atas dua pasal lain, yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (pilpres).
Gugatan tersebut rencananya bakal dilakukan pada bulan Januari ini.
"Partai Gelora akan melakukan judicial review untuk threshold baik presiden dan parlemen dan juga judicial review untuk pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan bulan ini dan bulan depan mengajukan ke MK," kata Anis Matta dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Angka Keramat Presidential Threshold 20 Persen Kembali Digugat
Di dalam gugatan tersebut, Partai Gelora bakal meminta ketentuan ambang batas diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.
Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal yang sama berlaku untuk parliamentary threshold. Menurut Anis, akibat ambang batas parlemen, keterwakilan atau representasi dari parlemen saat ini sangat rendah.
"Perdebatan presidential threshold sudah banyak. Namun untuk parlemen, alasan kita yang terkuat, pertama adalah karena dari suara total 575 anggota DPR RI sekarang ini tidak sampai 50 persen tingkat representasinya, sangat rendah," kata dia.
Baca juga: Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia
"Karena banyak suara yang hilang dari parpol yang mendapat kursi namun tidak mencapai threshold sehingga hangus sia-sia," jelas Anis Matta.
Sementara itu, mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, ia berkaca pada penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.
Menurut dia, Pemilu 2019 adalah penyelenggaraan pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia.