JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta Partai Golkar melakukan evaluasi internal.
Hal itu menyusul ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tertangkapnya Pepen menambah daftar Kader Partai Golkar yang terjerat perkara korupsi.
“Harusnya ini jadi evaluasi internal Partai Golkar mengapa banyak kadernya terjerat kasus korupsi,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Evaluasi internal itu, lanjut Zaenur, harus dilakukan Partai Golkar dengan menanamkan nilai-nilai integritas pada para kadernya.
Baca juga: Nasib Warga Bekasi, Wali Kota dan Bupati Sama-sama Terjerat Korupsi...
Selain itu Zaenur, berharap Partai Golkar tegas menegakkan kode etik partai untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran.
“Penegakan etik internal partai harusnya dapat menekan terjadinya pelanggaran-pelanggaran, bahkan jika pelanggaran itu terkait urusan pidana,” katanya.
Zaenur berpandangan, Partai Golkar mesti melakukan pembenahan mulai dari hulu.
“Perbaikan dengan cara memperbaiki kaderisasi, pendidikan politik yang berintegritas, meningkatkan penegakan kode etik dan memastikan kedepan kadernya tidak lagi menjadi pelaku tindak pidana korupsi,” pungkas dia.
Adapun beberapa pelaku korupsi diketahui merupakan kader Partai Golkar.
Seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra, dan terakhir Rahmat Effendi.
M Syahrial dinyatakan bersalah dan telah divonis 2 tahun penjara terkait perkara pengurusan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut memberi suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Sementara itu Azis Syamsuddin juga terjerat perkara yang sama dan masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Kaget Rahmat Effendi Terjerat Kasus Korupsi, Anggota F-Golkar DPRD Bekasi: Beliau Mentor Kami
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Sedangkan Andi Putra menjadi tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Terakhir, Pepen diduga terlibat dalam perkara pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.