JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman 2014-2021 Amin Soebandrio mengatakan, sebuah penelitian tidak boleh dikatakan gagal apa pun hasilnya.
Menurut Amin, apakah hipotesis dalam penelitian tersebut terbukti atau tidak, penelitian tetap berhasil.
"Penelitian apapun hasilnya harusnya tidak boleh dibilang gagal. Gagal itu kalau ada force majeure, misalnya ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Amin dalam diskusi daring yang diselenggarakan Narasi Institute, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Lembaga Eijkman Diprediksi Melemah Usai Peleburan ke BRIN
Amin mengakui hasil penelitian tidak selalu sesuai keinginan. Namun, hal tersebut bukan suatu kesalahan dan tak patut pula disalahkan.
"Hasilnya tidak selalu sesuai keinginan. Dan itu tidak boleh disalahkan," ucapnya.
Ia pun menuturkan, pemilihan topik penelitian dipengaruhi banyak hal. Amin mengungkapkan, salah satunya berdasarkan keingintahuan peneliti itu sendiri.
"Tinggal nanti apakah penelitian itu bisa menjawab permasalahan yang ada di masyarakat atau tidak, tergantung pada prioritasnya," katanya.
Amin menegaskan, meski ada peraturan yang mengikat, namun peneliti harus memiliki kebebasan. Dalam kata lain, sebuah penelitian harus independen.
"Intinya penelitian harus memiliki independensi. Walaupun tentu ada beberapa peraturan yang mengikatnya, tapi peneliti harus memiliki kebebasan," ujarnya.
Adapun LBM Eijkman kini berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Perubahan nama itu beriringan dengan peleburan LBM Eijkan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perubahan manajemen LBM Eijkman menjadi PRBM Eijkman BRIN sudah dilakukan sejak September 2021.
BRIN pun memberikan lima opsi untuk para peneliti yang tergabung di LBM Eijkman sesuai status masing-masing.
Opsi pertama, ASN periset dilanjutkan menjadi ASN BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Opsi kedua, honorer periset usia diatas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Baca juga: Kata Hasto, Megawati Anggap Pemberhentian Ratusan Honorer Lembaga Eijkman Sudah Konsekuensi
Opsi ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN.
Keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA) atau melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong.
Kelima, honorer non periset diambil alih Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangungkusumo, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.