JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindakan korupsi yang dilakukan pemimpin daerah ibarat fenomena gunung es.
Zaenur mengatakan, diperkirakan praktik-praktik korupsi pejabat daerah yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru di permukaan.
“Seperti fenomena gunung es, yang kelihatan baru puncaknya, dan di bawah belum kelihatan. Praktik-praktik serupa diduga masih terjadi di daerah lain,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Penampakan Uang Miliaran Rupiah yang Disita KPK Saat OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Keterangan ini disampaikan Zaenur menyusul ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmar Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pepen diduga terlibat suap jual beli jabatan dan pengadaan lahan.
Dalam pandangan Zaenur, modus korupsi di daerah berputar di lingkaran yang sama dan bisa ditebak.
“Seperti pengadaan barang, jasa perizinan, pengangkatan, dan jual beli jabatan, masih menjadi modus korupsi di beberapa daerah,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, praktik korupsi pejabat daerah terjadi karena lemahnya sistem pengawasan.
Jika sistem pengawasan itu masih lemah, lanjut Zaenur, praktik korupsi oleh pejabat daerah akan terus terjadi.
“Pengawasan oleh DPRD, pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dari aparat penegak hukum masih lemah,” imbuhya.
Diketahui sejak tahun 2021, KPK telah menangkap dan menetapkan 4 pejabat daerah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keempatnya adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan terakhir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Ini Mekanisme Penetapan Penggantinya Berdasarkan UU...
Novi telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Sementara M Syahrial telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sementara itu, Puput berstatus tersangka kasus jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.