JAKARTA, KOMPAS.com – Bareksrim Polri mulai mengusut dugaan suap atau pungutan liar (pungli) karantina yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebut, aduan ini diterima Polri melalui aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi.
“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Berharap 2022 Lebih Baik, Rachel Vennya: Selamat Tinggal 2021, Tahun Terberat
Ramadhan menyampaikan, saat ini pihaknya masih proses pendalaman. Ia mengatakan, sudah ada tiga saksi diperiksa.
Kendati demikian, menurut dia, belum ada nama terlapor yang diadukan dalam aplikasi Dumas Presisi tersebut.
Dalam pengaduan itu, pelapor hanya menuliskan soal adanya dugaan suap.
“Belum ada terlapor, tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap adalah, suap mungkin petugas,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.
Mahfud menegaskan kasus itu termasuk bagian dari tindakan pungli.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Mahfud: Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum
Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya. Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.
Baca juga: Polisi Militer TNI AU Tahan 2 Prajurit karena Terlibat Perkara Rachel Vennya
Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.