JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Kali ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dinyatakan sebagai tersangka.
Sejak tahun 2021, KPK telah membongkar sejumlah kasus kejahatan ini. Umumnya pimpinan daerah menjadi pelaku utama.
Pola yang terjadi, wali kota atau bupati meminta mahar untuk menunjuk orang-orang tertentu menempati sebuah jabatan.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 9 Mei 2021.
Novi menjadi tersangka atas kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkan Nganjuk.
Bersamanya KPK juga menetapkan enam tersangka lain yaitu Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Novi kemudian didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 692,9 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya lantas menjatuhkannya vonis 7 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Novi dinyatakan terbukti meminta para kepala desa melalui para camat untuk membayar Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk menentukan jabatan tertentu.