JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberian dispensasi atau keringanan untuk karantina para pejabat yang baru pulang dari luar negeri tidak lagi berlaku.
Menurutnya, hal ini sesuai peraturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku hari ini, Jumat (7/1/2022).
"Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Seputar Perubahan Aturan Karantina: Durasi, Lokasi dan Penutupan Sementara untuk WNA
Pejabat yang dimaksud yakni anggota DPR, pejabat eselon 1 maupun pejabat negara lainnya.
Adapun kewajiban melaksanakan karantina yang diungkapkan Wiku ini tertuang pada diktum keempat SE Nomor 1 Tahun 2022. Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga: Larang Dispensasi Karantina, Jokowi: Apalagi yang Bayar-bayar, Jangan Kejadian Lagi
2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
3. Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
4. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.