Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Perubahan Aturan Karantina: Durasi, Lokasi dan Penutupan Sementara untuk WNA

Kompas.com - 07/01/2022, 06:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan pemberian dispensasi atau keringanan untuk karantina para pejabat yang baru pulang dari luar negeri tidak lagi berlaku.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, hal ini sesuai peraturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Pejabat yang dimaksud yakni anggota DPR, pejabat eselon 1 maupun pejabat negara lainnya.

Baca juga: Satgas: Dispensasi Karantina Bagi Pejabat Tak Diberlakukan Lagi

Karantina bersifat terpusat

Kewajiban melaksanakan karantina yang diungkapkan Wiku ini tertuang pada diktum keempat SE Nomor 1 Tahun 2022.

Karantina wajib dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

3. Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

4. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina, Polri Awasi Ketat Pelaku Perjalanan Luar Negeri

SE yang sama pun menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Rinciannya, bagi pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui 9 portal yakni antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau.

Kemudian, Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com