JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/1/2022).
Pria yang kerap disapa Bang Pepen itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2021). Pepen ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Pepen keluar dari Gedung KPK pukul 21.30 WIB menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Pepen enggan menjawab seluruh pertanyaan awak media terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Baca juga: Wali Kota Pepen Selalu Terima Suap Lewat Perantara, Semuanya ASN di Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi itu juga diam saat ditanya soal kode "sumbangan masjid" yang digunakan untuk menerima suap.
Kode suap itu diungkap saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Pepen dan delapan orang lainnya.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.
Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.
Baca juga: Prihatin Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.