JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan, partainya prihatin atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Adapun Rahmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
"Ya kami tentu turut prihatin atas kasus yang menimpa beliau. Semoga diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Terima Rp 30 Juta Terkait Pengurusan Proyek dan Tenaga Kerja Kontrak
Supriansa mengatakan, pihaknya siap apabila dimintai bantuan hukum oleh Rahmat ataupun keluarganya.
Menurut dia, Partai Golkar melalui Bakumham siap mendampingi Rahmat menghadapi kasusnya sampai di pengadilan.
"Jika beliau atau keluarganya meminta," kata Supriansa.
Kendati demikian, Supriansa mengatakan, hingga kini belum ada permohonan pendampingan yang diajukan oleh keluarga maupun Rahmat sendiri.
"Sampai saat ini belum ada permohonan pendampingan dari keluarga beliau ke Bakumham," ucap dia.
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan KPK
Rahmat ditangkap tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.