JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".
Pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi Wakil Menteri Dalam Negeri berada di bawah Mendagri dan bertanggungjawab kepada Mendagri.
Adapun tugas dari Wakil Menteri Dalam Negeri adalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca juga: Sejumlah Pos Wamen Masih Kosong, Wasekjen PDI-P: Presiden Punya Pertimbangan
Sementara itu, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Dalam Negeri ada dua.
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
Kedua, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kementerian.
Masih berdasarkan aturan yang sama, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Mendagri dan Wakil Menteri Dalam Negeri nantinya merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Aturan ini juga menegaskan bahwa Kemendagri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
17 kursi wakil menteri
Belum lama ini, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.
Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi
Dengan adanya jabatan Wakil Menteri Sosial, maka saat itu ada 16 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia-Maju.