Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Diaspora Indonesia Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Kompas.com - 05/01/2022, 13:07 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 diaspora Indonesia ikut menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi.

Para diaspora Indonesia itu antara lain, Tata Kesantra beralamat di New York, Sri Mulyanti Masri beralamat di Amerika Serikat, Rahmatiah beralamat di Perancis, Deddy Heyder Sungkar beralamat di Belanda, dan Karina Ratana Kanya beralamat di Singapura.

Mereka yang diwakili advokat dan konsultan hukum dari Refly Harun & Partners dan Indrayana Centre for Government Constitution and Society (Integrity) Law Firm itu mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu dihapus.

Baca juga: ASN dari Jakarta Gugat Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Gugatan tercatat di laman MK dengan Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 pada 31 Desember 2021.

"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Para pemohon berpendapat Pasal 222 melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 karena telah mengakibatkan para pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta dalam pemilu.

Selain itu, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dianggap potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Bakal Ajukan Gugatan Soal Presidential Threshold ke MK, Partai Ummat Gaungkan Salam 0 Persen

Kemudian, dalam permohonannya, mereka juga mengutip berbagai pendapat sejumlah politisi dan pakar hukum untuk mendukung argumen mereka.

Salah satunya, mereka menyitir pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa sebaiknya ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditiadakan.

Penghapusan itu perlu agar ada potensi munculnya lebih dari dua kandidat calon presiden dan wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com