Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Penjabat Kepala Daerah Harus Paham Pemerintahan

Kompas.com - 04/01/2022, 23:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa skema pengangkatan penjabat (Pj) akan digunakan untuk mengisi kekosongan ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

Junimart mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023, skema yang digunakan adalah pengangkatan penjabat," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Komisi II: Siapa Pun Penjabat Kepala Daerah, ASN atau TNI-Polri, Kita Harap Netral

Politikus PDI-P itu menyadari bahwa hal tersebut harus ditempuh karena diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilangsungkan pada 2024.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada selanjutnya akan digelar pada tahun tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

Junimart menegaskan, pengangkatan penjabat juga harus dipahami sebagai pengganti kepala daerah definitif dan akan memiliki kewenangan sama.

"Kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah," jelasnya.

Terkait skema pemilihan dan pengangkatan, dia menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam amanat UU Pilkada tepatnya Pasal 201 ayat 9.

Ayat itu mengatur tentang pengangkatan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan Wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara, untuk Pj Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," tutur Junimart.

Di sisi lain, Junimart juga mengingatkan bahwa meski dipimpin oleh penjabat, program-program strategis di pemerintahan itu juga harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, ia berharap para penjabat yang akan mengisi kekosongan kepala daerah itu harus paham terkait pemerintahan.

"Sosok ini harus paham pemerintahan dan punya leadership. Agenda pembangunan tetap menjadi program lanjutan yang wajib dilaksanakan. Karena landasannya ada di Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 9," pungkasnya.

Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, Penjabat Diminta Bisa Kerja Sama dengan DPRD

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada 2022. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Tak hanya itu, pada 2023, Indonesia juga akan kembali mengalami kekosongan kepala daerah sebanyak 171 daerah.

Dengan demikian, total ada 272 daerah yang tidak memiliki kepala daerah ke depannya yang diakibatkan adanya Pemilu dan Pilkada 2024 serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com