JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usul penempatan Polri di bawah kementerian semestinya dikaji lebih dahulu sebelum diungkap ke publik.
Dasco berpandangan, usul tersebut mesti dikaji secara matang agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) merupakan lembaga yang berpengaruh.
"Saya pikir apa yang disampaikan itu sebaiknya sudah melalui kajian dahulu yang matang sebelum kemudian dilemparkan ke publik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Muncul Usul Polri di Bawah Kementerian, Mungkinkah?
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, Lemhanas semestinya juga menyosialisasikan usul tersebut lebih dahulu kepada DPR agar mengetahui apakah usul itu dapat dilaksanakan atau tidak.
"Terlepas dari kemudian setuju tidak setuju itu sebaiknya kajian dibuat mendalam dan disosialisasikan dulu, terutama kepada stakeholder dan tentunya pembentuk undang-undang yang kemudian kita lihat apakah bisa dilaksanakan atau enggak," ujar Dasco.
Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang akan menaungi Polri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Gubernur Lemhannas Usul Polri di Bawah Kementerian, Anggota DPR: Malah Lebih Rumit
Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.
Ia mencontohkan TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional," kata Agus.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur Lemhannas yang Minta Polri di Bawah Kementerian
"Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ucapnya.
Agus menyebutkan, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.