JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut sempat menukarkan commitment fee pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dari Rupiah ke dollar Singapura.
Menurut saksi bernama Aan Riyanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, uang yang ditukarkan Aliza senilai Rp 1,135 miliar.
Mulanya uang itu dibawa ke Jakarta dari Lampung Tengah oleh dua orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman bernama Supranowo dan Ibram.
Baca juga: Setelah DAK Lampung Tengah Disetujui, Saksi Mengaku Beri Uang Rp 635 Juta ke Azis Syamsuddin
“Ketika mereka sudah di hotel (di Jakarta) saya telepon saudara Aliza, ini uang sudah ada, dan Aliza mengatakan nanti uang akan ditukar menjadi dollar Singapura,” ucap Aan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).
Lalu dari Hotel Veranda di Jakarta, Aan bersama Ibram dan Supranowo menuju ke salah satu mal di Jakarta untuk menyerahkan uang di tempat parkir kepada Aliza.
“Uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke dua orang kawannya untuk ditukar ke dollar Singapura,” kata dia.
Aan menyampaikan uang yang dibawa oleh Supranowo dan diserahkan pada Aliza sejumlah Ro 1,135 miliar yang dimasukkan ke dalam tas kresek.
Menunggu proses penukaran uang, Aan mengaku makan bersama Aliza di sebuah rumah makan kurang lebih selama satu jam.
Aan mengungkapkan satu jam setelahnya, dua teman Aliza datang untuk menunjukan commitment fee itu dalam bentuk pecahan dollar Singapura.
“Pak Taufik cerita tidak uang itu untuk siapa?, tanya jaksa.
“Kalau ceritanya uang itu nantinya dikasihkan ke terdakwa (Azis),” jawab Aan.
Adapun peristiwa itu terjadi pertengahan Juli 2017.
Diduga commitment fee itu akan dipakai untuk mendorong agar Azis yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR mau menyetujui DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar.
Baca juga: Bantah Saksi soal Pemberian Fee, Azis Syamsuddin: Saya Tak Punya Adik Kandung
Penuturan saksi lain dalam persidangan yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, commitment fee yang diberikan pada Azis melalui Aliza dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.
Diketahui Azis diduga menjadi penyuap eks penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Suap diberikan Azis bersama dengan Aliza senilai total Rp 3,6 miliar agar tidak terseret dugaan kasus korupsi DAK Lampung Tengah tahub 2017 yang sedang diselidiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.