Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara Pelanggar Kewajiban DMO

Kompas.com - 03/01/2022, 20:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung soal sanksi untuk perusahaan batu bara yang tidak bisa memenuhi kewajiban penyediaan pasokan barang di dalam negeri.

Hal ini disampaikannya dalam rangka mengingatkan kondisi pasokan batu bara secara nasional.

"Perusahaan yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu (sanksi) bukan cuma tidak mendapat izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022) malam.

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Siasat Sejumlah Perusahaan Penuhi Komitmen DMO

"Soal pasokan batubara, saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional," lanjutnya.

Adapun yang harus menjadi prioritas adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Menurut Jokowi, saat ini sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

"Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," tegas kepala negara.

Kedua, Jokowi juga menyinggung erkait pasokan liquified neutral gas (LNG).

Dia meminta kepada produsen LNG, baik Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Selain itu saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini," katanya.

Ketiga mengenai harga minyang goreng di pasaran.

Presiden mengungkapkan, saat ini harga CPO di pasar ekspor memang sedang tinggi.

Sehingga dia meminta agar Menteri Perdagangan (Mendag) segera melakukan sejumlah langkah untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

"Sekali lagi prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu Mendag bisa melakukan operasi pasar agar harga tetap terkendali," tutur Jokowi.

Baca juga: Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebungan maupun pengolahan SDA lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Hal itu sesuai amanat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambah Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com