Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Rawan Konflik Kepentingan, Ombudsman Usul Susunan Pansel OJK Diubah

Kompas.com - 03/01/2022, 17:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman RI mengusulkan adanya perubahan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi obyek pengawasan OJK.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi obyek pengawasan OJK,” ujar Yeka, melalui keterangan tertulis, Senin (3/12/2021).

Baca juga: Mau Jadi Pimpinan OJK? Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Adapun sembilan nama Pansel OJK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.

Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo dan Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko.

Kemudian, Komisaris Utama Bank Mandiri Muhamad Chatib Basri, Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Ito Warsito serta Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Julian Noor.

Pansel Dewan Komisioner OJK itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027 pada 24 Desember 2021.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK.

Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Ia menilai, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027,” ujar Yeka.

“Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” tutur dia.

Yeka pun menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas.

Menurut dia, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Baca juga: Menurut OJK, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Sebagai acuan, ujar dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu, juga diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan, sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik,” ucap Yeka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com