Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: 59 Persen Sekolah di Indonesia Bisa Gelar PTM Kapasitas 100 Persen

Kompas.com - 03/01/2022, 13:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri, mengatakan sekitar 99 persen sekolah di Indonesia sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Menurut Jumeri, sekitar 59 persen sekolah sudah bisa melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.

“99 persen satuan pendidikan kita sudah bisa PTM, 60 persen di antaranya (bisa) 100 persen PTM,” kata Jumeri dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Epidemiolog: Di Tengah Omicron, Sebaiknya PTM Mulai 50 Persen Dulu

Kendati demikian, Jumeri tidak merinci nama daerah dari sekolah yang sudah memberlakukan PTM 100 persen. Jumeri menjelaskan, pemberlakukan PTM terbatas diikuti dengan sejumlah persyaratan terkait situasi Covid-19.

Pemerintah membuat pengaturan PTM terbatas dengan mengkatagorikan daerah berdasarkan level penyebaran Covid-19 dan vaksinasi dosis kedua dari tenaga kependidikan dan lansia di masing-masing daerah.

Bagi sekolah katagori A atau berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang sekitar 80 persen tenaga pendidiknya sudah divaksinasi lengkap dan 50 persen lansiannya sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.

Sekolah di daerah ini setiap hari bisa menggelar PTM dengan 100 persen kapasitas dengan durasi pembelajaran 6 jam.

Jumeri meyebut, setidaknya ada 264.704 atau 59 persen sekolah dengan jumlah 33.497.256 peserta didik yang masuk katagori tersebut.

Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta, Anggota DPRD DKI Ingatkan Pentingnya Jaga Protokol Kesehatan

“Itu ada 264.704 satuan pendidikan. Meluputi 33 juta lebih siswa. Ini hampir dari 60 persen sekolah kita di Indonesia masuk katagori A yang masuk belajar 100 persen PTM,” ujar dia.

Untuk katagori B atau sekolah yang berada di level 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi tenaga pendidiknya mencapai 50 sampai 79 persen, kemudian vaksinasi lansia 40 sampai 50.

Sekolah di daerah ini harus melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal 6 jam.

Jumeri menyebut, sekolah di katagori B ini akan bisa dilakukan pada 90.052 atau 20 persen dari satuan pendidikan yang meliputi sekitar 10.577.980 peserta didik.

Katagori C adalah sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang capaian vaksinasi tenaga pendidikanya di bawah 50 persen, dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua kurang dari 40 persen.

Baca juga: DKI Jakarta Mulai PTM 100 Persen, Pimpinan Komisi IX Ingatkan Prokes Ketat dan Usul Tes Rutin

Sekolah yang masuk katagori C bisa menggelar PTM maksimal 50 persen dengan durasi maksimal 4 jam.

Sebanyak 34.098 atau 8 persen satuan pendidikan dan sekitar 2.311.577 peserta didik dalam katagori ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com