Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Di Tengah Omicron, Sebaiknya PTM Mulai 50 Persen Dulu

Kompas.com - 03/01/2022, 13:27 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia untuk Griffith University Australia Dicky Budiman menyebut, penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) baiknya tidak disamaratakan di semua sekolah.

Selain itu, menurut dia, penerapan PTM seharusnya dimulai dari 50 persen.

Apalagi, saat ini di Indonesia sudah terdeteksi kasus Covid-19 varian Omicron dengan jumlah penularan yang terus bertambah.

"Sehingga kalau belum siap, meski dia di level 1 atau 2, namun sekolahnya belum memenuhi untuk bisa kapasitas 100 persen, jangan dipaksakan. 50 persen dulu menurut saya, ini dengan Omicron terutama yang belum vaksin, itu paling bagus," ujar Dicky kepada Kompas.com, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Pro-Kontra Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Jakarta di Tengah Bahaya Omicron...

Beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi sekolah yang ingin menerapkan PPKM 100 persen, menurut Dicky, yakni kapasitas ruangan yang mampu menampung siswa 4 meter persegi perorang, sirkulasi dan ventilasi udara yang mencukupi, hingga syarat vaksinasi lengkap wajib baik untuk siswa dan staf sekolah.

Sementara itu, di dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa syarat penerapan PTM 100 persen yakni sekolah berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 dengan lama belajar maksimal enam jam per hari.

Selain itu, capaian vaksinasi dosis dua pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Dicky pun mengatakan, seharusnya pertimbangan lain bagi sekolah untuk bisa menerapkan PTM 100 persen adalah keluarga dari siswa juga seharusnya dipastikan sudah melakukan vaksinasi.

"Jadi bukan hanya staf sekolah tapi keluarga juga sudah divaksin, kalau belum ini jadi PR pemerintah daerah," kata dia.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka 100 Persen di SDN Pondok Labu 01, Kantin Tutup agar Siswa Tak Berkerumun

Adapun pada SKB 4 Menteri tersebut disampaikan, satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus dapat melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen setiap hari.

Daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Selain itu, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 juga bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50 -80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian; jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.

Di daerah dengan PPKM level 3, maka PTM bisa tiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian, dan lama belajar maksimal empat jam per hari. Ketika PPKM tingkat 4 pembelajaran penuh PJJ.

Baca juga: IDAI Minta Sekolah Tatap Muka 100 Persen Dibatalkan bila Ditemukan Transmisi Lokal Varian Omicron

Dicky pun menilai, dengan cakupan vaksinasi untuk anak sekolah yang cenderung masih rendah, penerapan PTM 100 persen belum ideal, meski diterapkan di wilayah yang masuk kategori PPKM level 1.

"Untuk itu, dengan adanya Omicron harus betul-betul melihat dengan hati-hari, karena ini bergantung pada kecepatan vaksinasi anak, melihat juga perkembangan karakter virus dan bagaimana pemerintah meresponnya," ucap Dicky.

"Jadi menurut saya setidaknya di kuartal I tahun 2022 ini belum bisa PTM 100 persen, 50 persen paling tidak, atau lebih dari 50 persen kalau sudah bagus sekolahnya dan bisa dibentuk grup agar lebih mudah dimonitor," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com