Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Mulai PTM 100 Persen, Pimpinan Komisi IX Ingatkan Prokes Ketat dan Usul Tes Rutin

Kompas.com - 03/01/2022, 12:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan tiga catatan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang mulai dilaksanakan di DKI Jakarta pada Senin (3/1/2022) hari ini.

Melki mengatakan, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat sepanjang pelaksanaan PTM 100 persen, termasuk saat para murid berangkat dan pulang sekolah.

"Tentu adalah protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat sejak dari rumah, di perjalanan maupun saat di sekolah dan juga pada saat pulang," kata Melki saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Anggota Komisi X Minta Jam Belajar Ditambah Dahulu, Bukan Kapasitas PTM Jadi 100 Persen

Menurut Melki, pihak sekolah mesti mengawasi penerapan protokol kesehatan di sekolah, sedangkan orangtua bertanggungjawab atas penerapan protokol kesehatan di perjalanan.

Ia menyebut, penerapan protokol kesehatan itu juga mesti dievaluasi dari waktu ke waktu agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara tertib, disiplin, dan berkelanjutan.

"Tidak kemudian panas sebentar kemudian berhenti, tapi harus berkelanjutan dan konsisten melaksanakan pelaksanaan prokes," ujar Melki.

Politikus Partai Golkar itu juga megnusulkan agar pihak sekolah melaksanakan tes dua kali dala, seminggu untuk mengetahui kondisi kesehatan murid dan mereka yang mengantar murid.

"Di awal minggu dan akhir minggu pelaksanaan tatap muka ini, dilakukan proses testing, deteksi terhadap semua anak-anak yang hadir, temrasuk juga yang mengantar," kata dia.

Baca juga: Disdik DKI Diminta Akomodir Orang Tua yang Belum Yakin Anaknya Ikuti PTM 100 Persen

Melki juga mengingatkan apabila kasus Covid-19 di sebuah sekolah merebak dengan cepat, maka sekolah itu mesti ditutup dan melakukan proses pelacakan dengan cepat.

Melki mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen yang dimulai di Jakarta merupakan salah satu cara untuk memulai pola kehidupan baru di era pandemi Covid-19.

Namun, ia menekankan, evaluasi dari waktu ke waktu tetap harus dilakukan dalam menentukan keberlanjutan PTM 100 persen tersebut.

"Apabila memang di sekolah tersebut atau kota tersebut kasusnya misalnya tinggi, ya tentu proses evaluasi untuk memperketat lagi pelaksanaan kehidupan kita di ruanng publik termasuk dalam pembelajaran tatap muka," kata Melki.

Diketahu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar PTM setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas pada hari ini.

Baca juga: PTM 100 Persen Dimulai, Korps Wanita TNI AL Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-12 Tahun di Sekolah

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com