Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Semester II, Semua Siswa Wajib PTM Terbatas, Orangtua Tidak Dapat Memilih

Kompas.com - 03/01/2022, 10:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Januari 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri menegaskan, mulai semester II tahun ajaran 2021/2022, semua siswa wajib melaksanakan PTM terbatas.

“Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” kata Jumeri dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).

Baca juga: IDAI Minta Sekolah Tatap Muka 100 Persen Dibatalkan bila Ditemukan Transmisi Lokal Varian Omicron

Jumeri mengatakan, mulai Januari 2022, orangtua atau wali siswa tidak lagi memiliki hak untuk memlih metode pembelajaran untuk anaknya.

Sebab, dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah memberikan hak kepada orangtua untuk tetap bisa memilih metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi kini merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

“Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari (2022) ini,” kata dia. 

Jumeri juga menyampaikan, dalam SKB terbaru, sekolah wajib menggelar PTM terbatas.

Baca juga: Dukung Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Orangtua Sebut Siswa Belajar Lebih Maksimal jika Offline

PTM terbatas ini wajib dilakukan oleh sekolah yang berada di daerah pemberlakukan pembelajaran jarak jauh (PPKM) level 1, 2, 3 dan kriteria cakupan vaksinasi yang sudah ditetapkan.

“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ujar dia. 

Ia memastikan, sanksi juga akan diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan PTM.

“Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat,” ujar dia.

Mulai Januari 2022 ini, PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen di daerah khusus. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Baca juga: Rekomendasi IDAI, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Dianjurkan Ikuti Sekolah Tatap Muka

Pemerintah membuat pengaturan PTM terbatas dengan mengkatagorikan daerah berdasarkan level penyebaran Covid-19 dan dosis vaksinasi kedua dari tenaga pendidik dan lansia di masing-masing daerah.

Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50 -80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Nasional
Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com