JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, ada 20,83 persen satuan pendidikan yang termasuk dalam kategori kurang dan sangat kurang kesiapan infrastrukturnya untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) sejak Agustus 2021.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, sekolah-sekolah yang termasuk kategori kurang siap itu kenyataannya tetap menyelenggarakan PTM.
"Dengan kondisi belum siap, ternyata sekolah tetap menggelar tatap muka," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Temuan KPAI: Kesiapan Sekolah di Perkotaan Gelar PTM Tinggi
Dia melanjutkan, ketidaksiapan itu di antaranya karena belum dibuatnya standar operasional prosedur (SOP) dalam berbagai layanan saat PTM terbatas.
Sementara itu, data yang sama juga mengungkapkan, sebesar 79,17 persen sekolah sudah termasuk kategori cukup, baik dan sangat baik dalam kesiapan infrastruktur menyelenggarakan PTM.
Retno menjelaskan, data ini didapat dari temuan KPAI pada penyelenggaraan PTM terbatas di delapan provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tegah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.
"Pengawasan PTM ini dilakukan dalam upaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak di masa pandemi Covid-19, khususnya di klaster pendidikan," jelasnya.
Baca juga: KPAI Temukan Pelanggaran Prokes, Guru-Siswa Tak Pakai Masker Saat PTM Terbatas
Ia menuturkan, kedelapan provinsi itu meliputi 18 kabupaten/kota yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta).
Kemudian, Wonosobo (Jawa Tengah); Serang, Pengandaran, dan Pandeglang (Banten); Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kota Bekasi (Jawa Barat); Kota Denpasar (Bali); Kota Batam (Kepulauan Riau); dan Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).
Kemudian, sekolah dan madrasah yang dipantau langsung sepanjang 2021 berjumlah 72 sekolah/madrasah dengan rincian 24 SMA atau MA baik negeri maupun swasta atau 33,80 persen, 11 SMK Negeri atau 15,50 persen, 23 SMP atau MI negeri dan swasta atau 32,40 persen, dan 13 SD atau MI negeri dan swasta atau 18,06 persen.
"Pengawasan langsung ke sekolah dilakukan oleh KPAI dan mitra KPAI di daerah, yaitu Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau KPAID," ucap Retno.
Baca juga: Mulai Besok, PTM di Jakarta Digelar Setiap Hari, Kapasitas Kelas 100 Persen
Selain itu, ia juga mengungkapkan hasil pengawasan KPAI bahwa sekolah di perkotaan dinilai memiliki tingkat kesiapan yang tinggi soal infrastruktur untuk menggelar PTM.
"Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kesiapan yang tinggi berada di sekolah-sekolah perkotaan," kata dia.
Selain itu, pada 2021 jika dibandingkan 2020, terjadi peningkatan yang signifikan atas kesiapan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan.
Retno mengungkapkan, semula AKB hanya 16,7 persen pada 2020, tetapi bertambah menjadi 79,17 persen pada 2021.
Adapun kategori kesiapan sekolah yang disusun KPAI berdasarkan indikator pengawasan mulai dari kategori sangat kurang hingga sangat baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.