Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa hingga 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

Kompas.com - 01/01/2022, 15:10 WIB
Tatang Guritno,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith.

Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini tim penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

“Sampai hari ini saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” sebut Ramadhan pada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Update Terbaru Kasus Bahar Bin Smith dan Deretan Perkara Hukumnya

Ramadhan mengungkapkan untuk memudahkan indentifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama klaster Bandung dan kedua klaster Garut.

Klaster Bandung merupakan tempat Bahar bin Smith melakukan ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.

“Sebanyak 15 orang saksi (dari TKP Bandung) dan klaster Garut menjadi 10 saksi,” kata dia.

Kemudian, lanjut Ramadhan, saksi pelapor diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Polisi juga menyita barang bukti tambahan dari dua TKP tersebut.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Penyebar Video Ceramah Bahar bin Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

“Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut, dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung,” jelasnya.

Ramadhan mengatakan semua barang bukti saat ini telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.

Diketahui Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena ceramahnya diduga mengandung ujaran kebencian.

Polisi mengatakan ceramah itu terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat ini polisi telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun status Bahar belum menjadi tersangka.

Bahar baru akan diperiksa untuk dimintai keterangan Senin (3/1/2022) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com