KOMPAS.com – Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman meminta masyarakat untuk tetap waspada meski sudah divaksinasi Covid-19.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat merayakan malam Tahun Baru 2022 di dalam rumah demi mencegah paparan Covid-19.
"Kerumunan yang tidak terkendali pada akhirnya akan membawa kerugian bagi masyarakat karena dapat meningkatkan peluang paparan Covid-19, termasuk varian Omicron," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, kasus Covid-19 yang ditemukan pemerintah dan dilaporkan lebih sedikit daripada kasus yang ada di tengah masyarakat.
Baca juga: Epidemiolog: Testing, Tracing, dan Tracking Kunci Putus Penularan Covid-19 Varian Apa Pun
“Jadi saya ingatkan, kita masih dalam level community transmission,” tegasnya.
Ia memaparkan, meskipun angka penularan Covid-19 harian di Indonesia cenderung landai, sebenarnya kondisi pandemi masih belum terkendali.
Lebih lanjut, ia mengatakan, fondasi penanganan pandemi di Indonesia yang meliputi testing dan tracking masih belum kuat.
Dicky menilai, masyarakat Indonesia cenderung sulit mengakses tes Covid-19. Terlebih, saat ini sudah ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron.
Tercatat, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 68 kasus. Salah satu kasus di antaranya merupakan transmisi lokal yang terdeteksi di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Baca juga: Epidemiolog Unair: 4 Karakteristik Varian Omicron Beda dengan Lainnya
Adapun demi mencegah kerumunan di tengah masyarakat pada malam Tahun Baru 2022, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (9/12/2021) tersebut melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Pemerintah juga melarang acara old and new year, baik yang terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Masyarakat yang telah divaksinasi Covid-19 maupun yang belum divaksinasi diimbau untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Kasus Covid-19 Melandai Bukan Berarti Pandemi Terkendali
Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Epidemiolog Ingatkan Kasus Covid-19 Melandai Bukan Berarti Pandemi Terkendali”
Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Krisiandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.