JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan jelang pergantian tahun baru 2022. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Demi meminimalisasi kerumunan warga, diputuskan untuk menutup seluruh alun-alun di Indonesia selama malam pergantian tahun.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021. Beleid tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Warga Tahun Baru di Rumah Saja Bersama Keluarga
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri.
Selain menutup alun-alun, pemerintah juga melarang penyelenggaraan pawai atau arak-arakan tahun baru serta acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian, melalui aturan yang sama, pemerintah melarang perayaan tahun baru di mal atau pusat perbelanjaan.
"Meniadakan event perayaan Nataru (Natal dan tahun baru) di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," lanjut Inmendagri.
Namun demikian, untuk mencegah terjadinya kerumunan, dilakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00.
Dilakukan pula pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal atau pusat perbelanjaan, serta diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk masuk ke mal, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau PeduliLindungi yang boleh masuk.
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2022, RTH dan Hutan Kota di DKI Jakarta Ditutup
Adapun kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga dan menghindari kerumunan.
"Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian petikan Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.