Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Dua Menteri Jokowi di Pusaran Korupsi

Kompas.com - 31/12/2021, 07:06 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus korupsi.

Keduanya adalah Edhy Prabowo yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Juliari Batubara yang sempat didapuk sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Baik Edhy maupun Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK jelang akhir tahun 2020.

Edhy terlibat kasus korupsi penerimaan suap budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin

Sementara itu, Juliari dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Ditangkap dari Hawai, hukuman diperberat di tingkat kasasi

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo pada 24 November 2020.

Kala itu, Edhy beserta rombongannya baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dini hari.

KPK langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan pada Edhy.

Total 17 orang diperiksa KPK dan 7 orang dinyatakan sebagai tersangka yaitu Edhy, bersama staf khususnya bernama Safri, dan Andreau Misanta Pribadi.

Baca juga: KPK Yakin Hakim MA Independen dan Profesional Tangani Kasasi Edhy Prabowo

Kemudian, pengurus PT Aero Cipta Kargo Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih, serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito dan pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Edhy mengaku bahwa tindakannya itu adalah kecelakaan. Ia juga menyebut akan bertanggung jawab dan meminta maaf pada masyarakat.

“Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati,” ucap dia.

Setelah proses penyidikkan usai, Edhy mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.

Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta oleh majelis hakim pada 15 Juli 2020.

Edhy juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS.

Keberatan terhadap putusan itu, Edhy mengajukan banding.

Baca juga: Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim di tingkat banding menilai Edhy memang terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Saat ini, Edhy sedang berupaya menempuh jalur hukum ke tingkat kasasi atas putusan majelis hakim di tingkat banding tersebut.

Ambil untung di tengah bencana

Tak sampai satu bulan berselang, giliran Juliari Batubara jadi tersangka.

Juliari menyerahkan diri pada 6 Desember 2020.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dari OTT satu hari sebelumnya yakni 5 Desember 2020.

Belakangan, KPK menetapkan Juliari, bersama dua orang anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.

Baca juga: Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari, KPK: Tiap Perkara Tak Dapat Disamakan

Dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Harry Van Sidabuke serta Adrian Iskandar:

Dalam perjalanannya, Juliari disebut mengambil keuntungan Rp 10.000 dari setiap paket bansos.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com