Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPAI Bakal Ajukan Judicial Review Ketentuan Ancaman Pidana UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 30/12/2021, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bakal mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Wakil Sekretaris LPAI Iip Syafrudin menjelaskan, pengajuan uji materi terutama terkait dengan Pasal ancaman pidana atau Pasal 81 di dalam UU tersebut.

Uji materi dilakukan dengan harapan bisa mengurangi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modus Pijat Peregangan Otot hingga Dijerat UU Perlindungan Anak

"Kami sangat ingin mencoba tahun depan bersama dengan lintas sektor, mencoba uji materi atau judicial review, berharap besar ini muaranya untuk mengurangi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujar Iip saat melakukan konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Ia beranggapan, dengan pasal ancaman pidana yang saat ini berlaku tidak cukup untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 81 UU 35 Tahun 2018 tertulis, "Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar".

"Ancaman maksimal hanya 15 tahun ini sebenarnya seluruh warga negara Indonesia merasakan, terlebih korban dan keluarga, ancaman ini masih sangat kurang," ujar dia.

"Dan memang betul bisa sampai 20 tahun (bila tindak pidana dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan), tapi sangat jarang di pengadilan kalau sampai dihukum 20 tahun," jelas Iip.

Selain terkait pasal ancaman pidana, uji materi juga bakal diajukan terkait dengan Pasal 76 N terkait perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.

Baca juga: 5 Pelaku yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Dikenakan UU Perlindungan Anak

Pada pasal tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Menurut Iip, penjelasan dari pasal tersebut masih tak jelas. Sehingga, penyidik kerap kali bingung ketika harus menghadapi kasus terkait dengan hal itu.

"Masih sangat sumir sebenarnya apa saja hal-hal yang dilakukan seseorang ketika diancam, apa itu perlakuan salah dan penelantaran, itu yang penyidik masih bingung. Tujuan judicial review ini LPAI ingin agar bisa direvisi pasal tersebut," jelas Iip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com