JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga saat ini belum mengambil tindakan khusus terkait dengan penerbangan dari dan ke Turki. Hal ini berkaitan dengan tren peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang kini mencapai 68 kasus.
Dari total 68 kasus varian Omicron tersebut, sepertiga di antaranya atau yang paling banyak berasal dari pelaku perjalanan asal Turki.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan peninjauan ulang terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri sekaligus perkembangan kasus Covid-19 di dunia.
"Termasuk persebaran varian Omicron. Semua asal perjalanan luar negeri selalu direview tidak terbatas pada negara-negara tersebut," ujar Wiku kepada Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Ia menegaskan, kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan yang berlalu 3 x 24 jam serta karantina sesuai dengan ketentuan negara kedatangan dapat mencegah penyebaran Covid-19 antar negara.
Baca juga: Usai Penjemputan Pasien Covid-19 Varian Omicron, Penghuni Apartemen di Pluit Jalani Tracing
"Semua ini harus dipatuhi dan dijalankan secara disiplin oleh seluruh masyarakat pelaku perjalanan luar negeri dan petugas lintas sektor yang bekerja pada titik kedatangan internasional," jelas Wiku.
Adapun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi telah meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri, terutama ke Turki dan Arab Saudi.
Dia menjelaskan, sebanyak 21 kasus baru Covid-19 varian Omicron di Indonesia merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang terdiri dari 16 orang WNI dan 5 WNA.
Mereka paling banyak tiba dari Arab Saudi dan Turki.
"Adanya kasus Omicron Indonesia karena adanya perjalanan dari beberapa negara seperti Arab Saudi dan Turki, sehingga masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan berlibur ke sana,” kata Nadia dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.