JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim, mutasi enam pejabat eselon I di Kemenag sudah sesuai prosedur.
Yaqut merespons reaksi sejumlah pejabat yang tak terima atas mutasi tersebut.
"Itu sudah sesuai prosedur," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Yaqut mengatakan, mutasi itu dilakukan guna peningkatan kinerja. Ia juga ingin pelayanan umat menjadi lebih baik.
Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur
Oleh karenanya, Yaqut menilai, tak ada persoalan pada mutasi enam pejabat itu.
"Kedua, untuk peningkaan kinerja. Ketiga, saya ingin pelayanan umat beragam jauh lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas per 6 Desember 2021.
Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Almarhum Caliadi.
Sejumlah pejabat yang dimutasi itu pun berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.
Baca juga: Ketika 6 Dirjen Melawan Putusan Menag Pasca-pencopotan Besar-besaran...
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.
Sementara Yohanes Bayu Samudro mengaku legawa atas keputusan Menag dan tak akan mengambil langkah hukum apapun.
Baca juga: Eks Dirjen Bimas Katolik Tak Ikut Rencana Gugat Menag ke PTUN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.