Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Harun Al Rasyid Akan Minta Arahan Kapolri

Kompas.com - 30/12/2021, 12:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid mengaku bersyukur atas kelolosannya dalam seleksi administrasi calon hakim agung.

Harun yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri itu tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana.

"Ya pertama tentu saya harus mengucap syukur ya Alhamdulillah bisa masuk dalam nama-nama yang lolos administrasi calon hakim agung," ujar Harun kepada Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

"Untuk selanjutnya ya tentu saya juga harus berupaya sebaik mungkin, ya karena sudah diberi kesempatan lolos administrasi ya tentu saya harus memanfaatkan sebaik-baiknya," kata dia.

Baca juga: Raja OTT Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung

Adapun dalam rilis Komisi Yudisial (KY), eks pegawai KPK itu lolos pada urutan ke-26 dengan nama yang terdaftar adalah Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H, M.Hum, CFE yang berasal dari ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai ASN Polri, Harun pun mengaku akan segera melaporkan kelolosannya ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia berharap, Kapolri dapat memberi arahan dan mendukung seleksinya menjadi hakim agung tersebut.

"Ya tentu saya akan menyampaikan hal ini Pak Kapolri, kepada Jenderal Sigit ya, izin arahan, dan mudah-mudahan dengan doa restu beliau juga saya bisa ikut terus lanjut di dalam proses seleksi, saya yakin beliau akan support," tutur Harun.

Harun berharap, calon-calon hakim agung yang akan mengikuti seleksi tahapan-tahapan berikutnya untuk bisa bersaing obyektif dan transparan.

"Harapannya tesnya bisa dilakukan secara obyektif, yang utama tentu mempertimbangkan integritas dan profesionalisme dari masing-masing calon hakim agung itu," ucap dia.

Baca juga: Raja OTT Harun Al Rasyid, Urutan Teratas Pegawai KPK yang Diwaspadai, lalu Gagal TWK

Harun diberhentikan dengan hormat oleh KPK setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ia dikenal sebagai Raja Operasi Tangkap Tangan atau Raja OTT di KPK. Julukan diberikan oleh Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun 2018.

"Tahun 2018 Pak Firli memberikan penghargaan kepada saya dengan julukan raja OTT, karena memang pada saat beliaulah OTT itu terbanyak dilakukan," ujar Harun, Rabu, (26/5/2021).

Kini, Harun bersama 43 eks pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN di Kepolisian.

Baca juga: Hakim Pernah Kena Sanksi Boleh Daftar Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor, tetapi…

Perekrutan eks pegawai KPK itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun pelantikan 44 mantan pegawai KPK itu digelar 9 Desember 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com