JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 203,29 miliar.
Hal itu disampaikan Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
“Dari hasil kerja tahun ini KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar,” kata Ghufron.
Baca juga: KPK Tahan 123 Tersangka Selama Tahun 2021
Ghufron menjelaskan PNBP tersebut didapatkan dari empat sumber. Pertama, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp 1,67 miliar.
Kedua, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp 166,48 miliar.
“Tiga pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar,” ucap dia.
Baca juga: KPK Cegah Eks Dirjen Kemendagri Terkait Dugaan Suap Peminjaman Dana PEN
Terakhir, lanjut Ghufron, sumber dari pendapatan lainnya yakni Rp 10,51 miliar.
Selain itu Ghufron mengungkapkan bahwa KPK telah menggunakan 95,5 persen total anggaran tahun 2021 atau sebesar Rp 1,001 triliun dari pagu anggaran senilai Rp 1,048 triliun.
“Capaian itu telah melewati angka yang ditargetkan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kinerja penganggaran sebesar 95 persen,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.