Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut PT Sinarmas Asset Management Pidana Denda Rp 74,9 Miliar

Kompas.com - 29/12/2021, 21:24 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sinarmas Asset Management (SAM) dituntut pidana denda dengan total Rp 74,9 miliar.

Tuntutan tersebut terkait keterlibatan SAM sebagai manager investasi dalam kasus asuransi Jiwasraya.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp 1 miliar,” tulis jaksa dalam berkas tuntutannya, Rabu (29/12/2021).

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda atas tindak pidana pencucian uang senilai Rp 73,9 miliar.

Baca juga: 11 Kendaraan Mewah Kasus Jiwasraya Laku Dilelang, Totalnya Rp 6,1 Miliar

Namun tuntutan tersebut diberikan dengan juga memperhitungkan uang Rp 73,9 miliar dari SAM yang telah dititipkan pada penyidik pada 6 Juli 2020.

Jaksa menyebut SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan beberapa barang bukti.

Bukti nomor 1 berupa lembar foto copy surat otoritas jasa keuangan nomor 137/D.04/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal Pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Simas Saham Ultima.

Hingga bukti nomor 61 berupa data suspense divisi pengawasan transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan.

SAM disebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menilai SAM juga terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Perkara Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Kembalikan Rp 73 Miliar ke Kejagung

Diketahui SAM menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang menjadi terdakwa atas perkara mega korupsi Jiwasraya.

Berbagai perusahaan tersebut menjadi terdakwa karena berperan sebagai manager investasi dari Jiwasraya.

Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com