JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sinarmas Asset Management (SAM) dituntut pidana denda dengan total Rp 74,9 miliar.
Tuntutan tersebut terkait keterlibatan SAM sebagai manager investasi dalam kasus asuransi Jiwasraya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp 1 miliar,” tulis jaksa dalam berkas tuntutannya, Rabu (29/12/2021).
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda atas tindak pidana pencucian uang senilai Rp 73,9 miliar.
Baca juga: 11 Kendaraan Mewah Kasus Jiwasraya Laku Dilelang, Totalnya Rp 6,1 Miliar
Namun tuntutan tersebut diberikan dengan juga memperhitungkan uang Rp 73,9 miliar dari SAM yang telah dititipkan pada penyidik pada 6 Juli 2020.
Jaksa menyebut SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan beberapa barang bukti.
Bukti nomor 1 berupa lembar foto copy surat otoritas jasa keuangan nomor 137/D.04/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal Pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Simas Saham Ultima.
Hingga bukti nomor 61 berupa data suspense divisi pengawasan transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan.
SAM disebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai SAM juga terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Perkara Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Kembalikan Rp 73 Miliar ke Kejagung
Diketahui SAM menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang menjadi terdakwa atas perkara mega korupsi Jiwasraya.
Berbagai perusahaan tersebut menjadi terdakwa karena berperan sebagai manager investasi dari Jiwasraya.
Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.