Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupahan Nasional: Penetapan UMP DKI Jakarta Terbaru Itu Penetapan Pribadinya Pak Anies

Kompas.com - 29/12/2021, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terbaru terkait dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sebagai keputusan pribadi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya menurut Adi, proses penetapan UMP Jakarta 2022 terbaru tersebut tak melalui proses dialog tripartit yang seharusnya dilakukan dalam proses perumusan upah minimum provinsi.

"Penetapan Pak Anies itu sebagai penetapan pribadinya Pak Anies, karena tidak melalui mekanisme tripartit," ujar Adie ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik

Untuk diketahui, Anies telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari yang sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, maka UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.

Diberitakan Kompas.com, ketetapan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu diteken pada 16 Desember 2021.

"Kalau keputusan pertama kemarin ada dialog tripartit, itu sudah dilakukan. Sedangkan yang kedua, kami menyikapi belum ada dialog tripartit yang dimaksud, maka dari itu kami anggap tidak sah, yang kedua," kata Adi.

Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah

Terkait dengan ketentuan proses perumusan upah minimum provinsi secara tripartit oleh dewan pengupahan provinsi tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada ayat (1) pasal 28 PP tersebut dijelaskan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

"Hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi," tulis beleid tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com