JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Irjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
“Itu masih didalami kalau keterlibatan dari rekan-rekan instansi lain. Yang jelas Polri fokus pada penanganan pihak-pihak di luar instansi tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Ia menyampaikan proses pengusutan terkait perkara tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI ilegal ke Malaysia ini masih dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau.
Saat ini, menurutnya, sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait sindikat perekrutan dan pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.
“Sekarang sudah ditetapkan dua. Kemungkinan akan bertambah itu besar kemungkinan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menduga ada keterlibatan anggota TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Dugaan ini didapatkan BP2MI berdasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.
"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan TNI AU yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (28/12/2021).
Pihak TNI Angkatan Udara (AU) pun menyatakan serius mendalami dugaan keterlibatan prajurit matra udara dalam kasus tersebut.
Baca juga: BP2MI: Pekerja Migran Ilegal Bayar Rp 10-15 Juta ke Calo untuk Berangkat ke Malaysia
Secara terpisah penyidik Polri juga telah menangkap dua orang tersangka yang merekrut dan mengirimkan PMI secara ilegal ke Malaysia.
"Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran.
Namun, kata Ramadhan, penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mendalami kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.