JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini enggan menebak sosok yang akan menjabat wakil menteri sosial (Wamensos).
Ia mengatakan, hanya Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menentukan sosok yang akan mengisi jabatan Wamenkes.
"Itu kewenangan Pak Presiden (Joko Widodo) menentukan (Wamensos)," kata Risma dalam acara Taklimat Bidang PMK di gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Soal Jabatan Wamensos, Stafsus Mensesneng: Dibuka untuk Memenuhi Kebutuhan
Risma mengatakan, keberadaan posisi wamensos tersebut bukan karena pengaruh politik, melainkan aturan baru yang diterbitkan pemerintah.
"Jadi itu terserah Presiden, diisi atau tidak itu kewenangan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).
Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.
Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (23/12/2021), Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden; dan ayat (3) menyebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian sosial.
Baca juga: Ada 24 Jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?
Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi dua hal. Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.
Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kemensos.
Lalu, Pasal 3 menjelaskan bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.