Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

2022, Pandemi atau Kontestasi?

Kompas.com - 29/12/2021, 10:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN ini akan segera kita lalui dan tinggal menghitung hari. Tahun 2022 yang dianggap sebagai tahun harapan akan segera kita jelang.

Dua tahun ini, 2020 dan 2021 negeri ini berjibaku melawan gelombang pandemi dan tekanan ekonomi. Indonesia memang tak sendiri. Hampir semua negara di dunia mengalami kondisi itu dengan tingkat yang bervariasi.

Menjelang tutup tahun ini, pandemi mulai agak terkendali. Angka kasus positif Covid-19 dan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar virus SARS-Cov-2 juga tak lagi tinggi. Tak hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit juga berkurang signifikan. Hal yang sama juga terjadi di lokasi-lokasi karantina pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19, Saat Warga Tergerak Bantu Sesama

Pandemi (masih) menghantui

Namun kita belum bisa bernapas lega. Pasalnya, virus ini masih ada dan bisa ‘menggila’ kapan saja. Pandemi belum berhenti dan masih terus membayangi.

Omicron, varian baru dari mutasi virus ini sudah terdeteksi masuk ke Indonesia dan menginfeksi sejumlah warga. Hingga Selasa (28/12/2021) sudah ada 47 orang yang terinfeksi varian baru dari virus yang mulai terdeteksi ada di Indonesia pada Maret 2020.

Varian baru Covid-19 ini dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga pandemi di negeri ini. Pasalnya, virus ini dianggap sangat mudah menyebar dan menular serta bisa menginfeksi orang yang sudah vaksin dua kali.

Kecemasan banyak kalangan ini beralasan. Karena, kerumunan dan mobilitas orang diyakini akan tinggi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena tak ada regulasi yang menghalangi.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memang sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

Namun, aturan yang diniatkan untuk menggantikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dianggap tak bisa membatasi berbagai kerumunan dan lalu lalang orang. Hal ini bisa dilihat dari ramainya sejumlah destinasi wisata, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.

Tahun politik

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi
Selain pandemi yang masih membayangi dan upaya memulihkan ekonomi, tahun 2022 diyakini akan riuh dan gaduh dengan kontestasi. Meski pemilihan presiden (pilpres) masih dua tahun lagi, namun aroma persaingan dan gesekannya diprediksi akan mulai terjadi.

Peta politik nasional juga bisa mengalami kontraksi dan ini bisa memengaruhi formasi koalisi partai-partai politik pendukung Jokowi.

Aroma persaingan dan gesekan terkait konstestasi ini sebenarnya sudah tercium beberapa bulan jelang akhir tahun ini. Hal ini bisa dilihat dari maraknya deklarasi dan pernyataan dukungan pada sejumlah politisi yang dianggap memiliki kans dan peluang untuk menang. Tak hanya itu, kampanye hitam juga mulai bertebaran.

Baca juga: Nasib Penanganan Pandemi di Tengah Kontestasi

Korupsi dan politik uang diprediksi akan terjadi terkait gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu. Ongkos politik yang mahal diyakini akan membuat para politisi, khususnya yang menjadi pejabat mengingkari sumpah dan janji. Itu dilakukan demi bisa ‘membeli’ kursi agar syarat untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden bisa terpenuhi.

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tinggi dituding sebagai biang keladi rusaknya demokrasi. Pasalnya, aturan ini dinilai menghambat dan menghalangi munculnya calon-calon pemimpin bangsa yang mumpuni karena terkendala syarat jumlah kursi.

Aturan itu membatasi jumlah pasangan capres-cawapres yang bisa berkontestasi. Karena selain PDI-P, partai-partai lain harus membangun koalisi agar syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR-RI atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya bisa terpenuhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com