JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Arif Wibowo menilai tak masalah apabila Presiden Joko Widodo belum menunjuk sosok untuk mengisi jabatan sejumlah wakil menteri (wamen) yang masih kosong.
"Kalau sekarang sampai hari ini belum terisi, tentu presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu terkait dengan efektivitas kerja kementerian tersebut apalagi sekarang posisinya di tengah pandemi," kata Arif saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Arif berpandangan, salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan untuk mengisi posisi wamen adalah soal efektivitas kerja kementerian.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengangkatan Wakil Menteri Sosial
Menurut dia, apabila menteri dinilai mampu memimpin kementeriannya untuk menjalankan kebijakan atau program tertentu, maka tidak ada urgensi untuk mengisi posisi wamen.
Oleh karena itu, Arif menyatakan partainya tidak soal ketika Jokowi menyiapkan posisi wakil menteri di Kementerian Sosial yang saat ini dipimpin Tri Rismaharini, kader PDI-P.
"Kalau Bu Risma secara sendiri sebagai Menteri Sosial dinilai mampu menjalankan roda kementeriannya itu dengan optimal dan efektif di tengah situasi pandemi, saya kira tidak perlu diisi," kata Arif.
Namun, anggota Komisi II DPR itu berpendapat, presiden sewaktu-waktu dapat mengisi jabatan wakil menteri apabila ingin meningkatkan kinerja kementerian.
Menurut Arif, boleh jadi saat ini sejumlah posisi wamen masih dikosongkan karena pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
"Nanti barangkali kalau pandeminya sudah selesai kemudian menambah beban lagi yang memang harus dicapai, ya kemungkinan ada juga kebutuhan untuk mengisi wamen," ujar dia.
Baca juga: Daftar Pos Wakil Menteri Kabinet Jokowi Kian Bertambah, Ini Perinciannya...
Arif pun menegaskan, meski posisi wamen dapat dimunculkan, posisi tersebut tidak wajib untuk diisi. Sehingga sifatnya fleksibel tergantung kebutuhan presiden selaku pemegang hak prerogatif.
"Jadi ada satu kepentingan strategis tertentu mengapa wamen harus diisi," kata Arif.
Diberitakan, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16 kursi meski belum semuanya terisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.