JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai PT Rigunas Agri Utama, Robert Iskandar bersikap kooperatif dengan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Robert dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/12/2021).
Ia diagendakan diperiksa untuk tersangka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Wawan Ridwan.
“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim Penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Endus Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pajak, PPATK Bantu Tambah Penerimaan Negara Rp 13,72 Miliar
“KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali.
Selain itu, berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pegawai PT Rigunas Agri Utama bernama Supriyadi diperiksa sebagai saksi.
Namun, Supriyadi juga tidak hadir dan mengkonfirmasi ketidakhadirannya kepada tim penyidik KPK.
“Saksi tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Jawa Barat II Alfred Simanjuntak sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Selain angin, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, selaku Supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di DJP, Wawan bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.