Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tak Ingin Kasus Pasien Positif Omicron Lolos Terulang, Pemerintah Perketat Aturan Tes Covid-19

Kompas.com - 28/12/2021, 14:40 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah akan memperketat aturan tes Covid-19 menyusul adanya kasus pasien positif Covid-19 varian Omicron yang lolos dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

“Ini pelajaran bagi kami. Aturan (tes Covid-19) akan kami ubah. Kalau tes Covid-19 (pertama) hasilnya negatif dan kedua positif, maka ada tes ketiga,” kata Budi.

Hal tersebut disampaikan Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila tes Covid-19 ketiga menunjukkan hasil negatif, maka pasien dinyatakan negatif Covid-19.

Namun, apabila tes Covid-19 ketiga menunjukkan hasil positif, maka pasien dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani karantina terpusat.

Baca juga: Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet, Menkes: Hasil Tes Kontak Erat Keluarganya Negatif

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kejadian lolosnya pasien positif Omicron tidak boleh terulang.

Ia tidak ingin pemerintah mengabulkan permintaan-permintaan dispensasi yang tidak disertai alasan kuat.

“Dispensasi (baru) bisa diberikan dengan alasan kuat, misalnya (alasan) dokter, kesehatan, dan urgensi lain. Tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juta,” tukas Luhut.

Ia meminta pemerintah terus meningkatkan pengawasan bagi para pelaku perjalanan internasional yang tengah menjalani proses karantina.

Adapun durasi karantina yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 varian Omicron adalah sepuluh sampai 14 hari.

Baca juga: Menkes: Stok Vaksin Ada 139 Juta Dosis, Cukup Buat 3-4 Bulan

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah meminta masyarakat selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Kronologi pasien positif Omicron lolos

Budi menjelaskan, seorang pasien positif Omicron yang lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja kembali dari Inggris.

Mulanya, pasien tersebut melakukan tes Covid-19 pertama dan dinyatakan positif. Kemudian, pasien melakukan tes Covid-19 pembanding atau tes kedua dan dinyatakan negatif.

“Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari RSDC Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi (hasil tes kedua),” papar Budi.

Baca juga: Wapres Maruf Minta Pemda Bersiap Hadapi Transmisi Lokal Omicron

Halaman:


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com