JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan perjalanan diterapkan selama masa libur Natal dan tahun baru.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah lonjakan virus corona akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Salah satu yang diatur yakni perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Selama Libur Natal-Tahun Baru (24 Desember-2 Januari)
SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan kereta api antarkota:
1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap;
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Sementara itu, aturan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi meliputi:
1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun;
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.