JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat dan ketentuan dalam addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode Natal dan tahun baru tidak berlaku bagi transportasi darat di kawasan aglomerasi.
Hal itu tertuang dalam addendum SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
"Ketentuan dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Ini Ketentuan Operasional Logistik dan Transportasi Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Selain itu, aturan tersebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta pelayaran terbatas.
Adapun addendum surat edaran yang ditanda tangani Kepala BNPB Suharyo tertanggal 11 Desember 2021 itu mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.
Pelaku perjalanan itu juga diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, jika pelaku perjalanan hanya memiliki kartu vaksin dosis dosis pertama, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Satgas Sebut Biaya Karantina di Hotel Rp 19 Juta Termasuk Akomodasi, Transportasi, dan Tes PCR
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan pulau Bali.
Pelaku perjalanan tetap diwajibkan memiliki surat hasil rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, pelaku perjalanan dari luar Pulau Jawa dan Pulau Bali ini dikecualikan untuk yang menunjukkan kartu vaksinasi.
"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," bunyi SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.