JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan klaim mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang mengaku tidak mengetahui acara yang dihadirinya adalah baiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) merupakan asumsi belaka.
Dalam dakwaan jaksa, Munarman disebut menghadiri baiat pada ISIS sebanyak dua kali. Pertama, tahun 2014 di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kedua, di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI, Makassar tahun 2015.
Baca juga: Munarman Akan Jalani Putusan Sela 12 Januari 2022
Sementara itu saat membacakan eksepsi, Munarman mengaku tak mengetahui ada kegiatan baiat tersebut. Ia pun hadir hanya sebagai pemateri pada acara itu.
“Kami penuntut umum memberikan pendapat bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subyektif terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
“Yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum,” ucapnya.
Terakhir jaksa menegaskan bahwa keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak masuk dalam ketentuan eksepsi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menduga ia berbaiat pada ISIS sejak tahun 2014.
Kemudian Munarman juga aktif dalam beberapa kegiatan untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia yang diselenggarakan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.
Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) lalu, Munarman menampik semua dakwaan jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Optimistis Hakim Akan Beri Putusan Bijak
Salah satu alasan Munarman adalah jika ia telah bergabung dengan kelompok terorisme maka semua pejabat yang hadir dalam acara 212 di Monas, Jakarta, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.
Ia mengeklaim sejak tahun 2016 hingga 2020 aktif berkunjung dan bertemu sejumlah pejabat negara.
“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata Munarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.