Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Lamanya Audit Kerugian Negara Hambat Penyidikan

Kompas.com - 22/12/2021, 11:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, lamanya pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menghambat proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Alex mengatakan, hambatan itu juga dirasakan penyidik-penyidik daerah.

"Selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan di daerah itu. Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit meskipun mereka tidak hanya meminta BPK tapi lebih banyak sebetulnya kepada BPKP," ujar Alex saat diskusi dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Respons KPK Setelah Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Alex pun menjelaskan alasan KPK menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negara terhadap kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Menurut dia, lamanya proses audit di BPK menjadi alasan utama lembaga antirasuah itu menghitung sendiri nilai kerugian negara melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

Apalagi, kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang yang menjerat RJ Lino tersebut perhitungan kerugian negaranya tidak selesai selama 5 tahun.

"Saya mendorong supaya kita punya unit baru deteksi analis korupsi itu, kita punya akuntan forensik, ya saya kira kalau dari sisi kemampuan kapasitas juga punya kompetensi di sana dalam menghitung kerugian negara," ucap Alex.

"Saya mendorong, pimpinan mendorong, supaya dilakukan penghitungan kerugian negara menyangkut pengadaan barang dan jasanya," imbuh dia.

Baca juga: Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya

Menurut Alex, penghitungan sendiri nilai kerugaian negara tidak melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Dalam SEMA itu, ujar dia, disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.

Namun, instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya tetap berwenang melakukan pemeriksaan kerugian negara tetapi tidak berwenang menyatakan atau men-declare ada kerugian keuangan negara.

"Dan dalam praktik pengadilan, persidangan, SEMA ini rasa-rasanya juga enggak begitu mengikat hakim," ucap Alex.

Berdasarkan pengalamannya menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex berujar, banyak penyidik yang mengeluhkan lamanya perhitungan nilai kerugian negara oleh BPK. Bahkan, penyidik kerap meminta bantuan BPKP untuk mengganti peran auditor BPK.

"Dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya. Karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit," ucap dia.

Dari pengalamannya, Alex berpendapat, perhitungan nilai kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa tidak saja bisa dilakukan oleh BPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com