JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia untuk menjalani karantina setibanya di Tanah Air.
Masa karantina berlangsung selama 10 atau 14 hari, tergantung negara asal.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri mendapat fasilitas karantina gratis yang ditanggung pemerintah.
Sementara, WNI di luar 3 kriteria tersebut beserta WNA, termasuk diplomat asing, dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina berbayar.
Baca juga: Saat WNI dari Luar Negeri Keluhkan Mahalnya Tarif Hotel Karantina...
Namun rupanya, belakangan kebijakan karantina ini menuai kritik lantaran dikeluhkan mahal dan prosesnya lama.
Karantina Rp 8,2 juta
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Riza Nasser yang baru kembali ke Indonesia dari perjalanan luar negeri menceritakan kisah pahitnya menjalani masa karantina di Tanah Air.
Karena keterbatasan biaya, Riza terpaksa menunggu selama berjam-jam hingga akhirnya bisa mendapatkan tempat karantina.
Riza bercerita, semula dirinya ditawari petugas di bandara untuk karantina di hotel dengan biaya mandiri Rp 8,2 juta.
Biaya itu sudah ditentukan oleh petugas dan hanya hotel tersebut yang bisa dipilih sebagai lokasi karantina.
"Mereka sudah mematok langsung, hanya ini hotel yang ada dan Anda harus dikarantina di sini," kata Riza dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (19/12/2021).
"Tidak tidak ada opsi lain," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Wajib Karantina saat Masuk Indonesia
Namun, karena merasa tak punya biaya sebanyak itu, Riza mencoba mencari alternatif lain.
Ia mengutarakan keberatannya ke petugas bandara.
Oleh petugas, Riza lantas disarankan untuk meminta diskresi ke anggota TNI yang mengatur jalannya proses karantina di bandara saat itu.